Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di RSUD Amri Tambunan, 10 Orang Diperiksa

oleh
Kejari Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Deliserdang disebutkan sedang mengusut dugaan korupsi, penggunaan anggaran Negara di RSUD Amri Tambunan Deliserdang.

Adapun tahapan yang dilakukan masih dalam penyelidikan di lakukan oleh tim Kejari Deliserdang.

Terkait hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap Rumah Sakit milik pemerintah kabupaten Deliserdang tersebut.

“Masih penyelidikan bg, masih mencari peristiwa pidana, belum dugaan TPK ” kata Boy Amali saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp wartawan Rabu 19/3/2025.

Saat dikonfirmasi siapa siapa saja yang diperiksa dan kapan di mulainya pemeriksaan penyelidikan tersebut, Kasi intel Kejari Deliserdang akan mengecek hal tersebut.

” Ntar aku cek bang” jawab Boy Amali.

BACA JUGA..  Gagalkan Aksi Perampokan dan Pencurian, Warga Bekuk TNI Gadungan Bersenpi di Siantar

Disebutkan Boy Amali bahwa Penyelidikan dimulai pada awal bulan maret 2025.

“tgl 3 maret 2025” sebut Boy Amali.

Ia juga mengatakan dalam penyelidikan ini pihak Kejari Deliserdang sudah memeriksa 10 orang dari RSUD Deliserdang termasuk disebut sebut diduga oknum Direktur RSUD Amri Tambunan salah satunya.

“Yang telah dimintai keterangan sebanyak 10 orang” ucap Boy Amali.

Sementara itu terpisah, Direktur RSUD Amri Tambunan dr.Hanip Fahri saat dikonfirmasi belum menjawab konfirmasi belum menjawab.

Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Deli Serdang menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3). Penggeledahan dilakukan selama 3 jam mulai dari pukul 09.00 WIB. Setelah selesai sekitar pukul 12.00 WIB beberapa berkas dan dokumen dari kantor ini pun dibawa oleh petugas.

BACA JUGA..  Si Jago Merah Hanguskan Gudang Kayu di Jalan Industri Tanjung Morawa

Dari informasi yang dihimpun salah satu ruangan yang digeledah saat itu adalah ruangan Bagian Keuangan. Ada 8 orang tim dari Kejaksaan yang saat itu datang ke kantor ini dan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali dalam siaran persnya mengatakan penggeledahan yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025. Dirincikan dugaan perkara Tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan adalah mulai berkaitan soal Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Semangat Rawat Motor Kesayangan, Pahami Peran Penting Oli pada Motor

“Tim Pidsus yang melakukan penggeledahan tadi dipimpin sama Kasi Pidsus langsung dengan pengamanan Tim Intelijen,” kata Boy Amali.

Boy menyebut Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Diakui dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK) dokumen-dokumen yang berkaitan. Terkait jumlah pasti kerugian negara disampaikan hingga saat ini masih dihitung oleh ahli.(Wan)

EDITOR : Rahmad