Duo Jambret Dijemput Tim URC

oleh
Teks foto : Pelaku jambret HP diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pelaku jambret di Jalan SM Raja, Medan Amplas, Senin (10/3) malam.

 Keduanya yakni, H (45) warga Desa Patumbak Kampung dan E (40), warga Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak.

 Pelaku melancarkan aksi penjambretan sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bernama Emil Salim (30), sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain HandPhone (HP).

BACA JUGA..  Modus Pecah Paket Terendus, Polda Bidik Dugaan Korupsi Proyek SPKLU PLN UID Sumut

 Melihat itu, kedua pelaku yang melintas langsung mendekat dan merampas (HP) korban.

Teks foto : Pelaku jambret HP diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kemudian Elim Salim berteriak, jambret yang mengundang perhatian warga.

 Pelaku sempat dikejar sejumlah warga hingga melarikan diri menuju arah fly over jembatan Sungai Asahan.

 Beruntung, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang sedang melakukan patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan di daerah tersebut dan berhenti.

BACA JUGA..  Satpam Kosan Mencuri Demi Pengobatan Ibu

 Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar, bersama Panit I Ipda Eko Priya, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di jembatan Sungai Asahan dengan bantuan warga.

 Satu unit HP merek Samsung warna hitam ditemukan di tangan salah satu pelaku, berinisial H.

 Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir menjelaskan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

BACA JUGA..  Maling Modus Cari Botot Digebuki Warga Tembung

 “Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak,” jelas Kompol Faidir, Kamis (13/3).

Editor : Oki Budiman