posmetromedan.com – Satreskrim Polres Tanah Karo menembak empat polisi gadungan yang digerebek dari Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Senin (3/10/2025) dini hari.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, keempat tersangka berinisial RBP (28) warga Medan, PB (39) warga Berastagi, YG (37) warga Berastagi dan R (39) warga Siantar.
Penangkapan diawali adanya laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penyekapan dan pemerasan oleh orang tak dikenal mengaku sebagai polisi.
Untuk menjalani aksinya, pelaku RPB terlebih dahulu mengajak korban ke Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, untuk mengonsumsi narkoba dan bermain judi online. Setiba di hotel, pelaku PB, YG dan R masuk menggerebek mengaku sebagai anggota polisi.
“Mereka ini berpura-pura melakukan razia, ada yang menodongkan senjata, ada juga yang merampas barang-barang korban termasuk HP, dompet dan sepeda motor dirampas oleh para pelaku,” ujar Yudhi, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya itu, pelaku kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan Rp15 juta. Namun permintaan itu ditolak istri korban. Karena ditolak, para pelaku membawa korban ke rumahnya, namun istri korban tidak di rumah.
Karena tidak berhasil mendapatkan uang tebusan, para pelaku kemudian membawa korban keliling. Kemudian korban diturunkan di jalan sepi, sementara barang-barang korban tetap disita sebagai jaminan.
Setelah sampai di rumah, korban yang merasa telah menjadi korban kejahatan korban beserta istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan korban, selanjutnya tim Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas. Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan.
Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.(mrk)