Viktor Silaen Minta DPRD Humbahas Bersuara Tutup Kafe Remang-Remang 

oleh
Sejumlah Emak-Emak Geruduk Salah Satu Warung Tua Diduga Menyajikan Hiburan Malam, belum lama ini. 

POSMETRO MEDAN -Viktor Silaen, anggota dewan Provinsi Sumatera Utara meminta DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bersuara menutup kafe remang-remang yang bermoduskan jual tuak sembari menyajikan hiburan malam, karena bisa merusak budaya adat istiadat serta memicu keresahaan masyarakat dan akan kriminalitas.

Hal itu disampaikan Viktor, menanggapi sejumlah emak-emak yang menggeruduk salah satu kafe di kota Doloksanggul, yang kejadiannya belum lama ini.

” Sebagai wakil rakyat , orang itu harus bersuara dong. Apalagi, Ketua DPRD nya Parulian Simamora , yang dari Fraksi Golkar,” tandasnya.

Anggota dewan dari Politisi Partai Golkar ini mengatakan, keberadaan kafe yang bermodus jual tuak namun menyajikan hiburan malam sangat lah tidak pantas berada di Kabupaten Humbang Hasundutan.

BACA JUGA..  Warga Medan Barat Antusias Ikuti Safari Ramadan Pemko

Karena, daerah Humbahas dikenal dengan budaya adat istiadatnya, dan agama. Selain, bisa meningkatkan angka kriminalitas.

” Jadi, kita tidak setuju ada kafe remang-remang di Humbahas, karena itu bisa merusak sendi-sendi budaya adat istiadat didaerah tersebut. Dan, akan meningkatkan angka kriminalitas, selain mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Menurut Viktor, dengan adanya aksi emak-emak menggeruduk salah satu kafe yang berada di kota Doloksanggul adalah bentuk keresahaan masyarakat atas kehadiran kafe tersebut.

” Itulah salah satu bentuk keresahaan masyarakat, karena sudah mengganggu ketertiban,” ujarnya.

BACA JUGA..  SERASI dan Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Tandatangani PKB, Siap Dorong Kemajuan Perusahaan

Berkaitan dengan itu, Viktor berharap kepada DPRD Humbahas untuk bersuara menutup dengan meminta kepada pemerintah untuk melakukan penutupan bagi kafe yang tidak memiliki izin.

Serta, meminta kepada pemerintah, TNI, Polisi untuk melakukan sweeping bagi warung tuak yang buka sampai diatas pukul 23.00 WIB karena bisa meresahkan masyarakat.

” Jika ada warung tuak yang masih buka sampai jam 11 malam, itu harus sudah ditutup. Karena jika tidak, maka penduduk di sekitaran warung itu akan terganggu, apalagi terkhusus anak pelajar yang akan sekolah,” tegasnya

Viktor juga meminta kepada Dosmar Banjarnahor diakhir jabatan sebelum tanggal 20 Februari 2024 ini, untuk mengeluarkan Peraturan Daerah sekaitan batasan jam operasional warung-warung, dan Perda sekaitan jenis kafe.

BACA JUGA..  Marihot Munthe Jabat Ketua KONI Pakapak Bharat Masa Bakti 2025-2029.

” Diakhir masa jabatan Dosmar itu harus dipertegas lah,” pintanya mengakhiri.

Sebelumnya, sejumlah emak-emak menggeruduk salah satu kafe di Doloksanggul, bertempat di Desa Bonanionan.

Emak-emak ini menggeruduk salah satu kafe itu, dikarenakan telah meresahkan. ” Kami sudah sangat resah, kami susah tidur dengan tenang. Biasanya kami enak tidur. Jadi, kami berharap pemerintah untuk menindak, jangan sampai gara-gara keberadaan kafe ini, di desa ini akan rusak,” tegas salah seorang warga.ds

 

EDITOR : Rahmad