POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu berinisial RA ditangkap Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) di Desa Trans Fir 3B, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, Senin (17/2) lalu.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba, AKP S.R. Harahap, membenarkan penangkapan terhadap RA.
Pelaku berusia 24 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang kerap beroperasi di sekitar kebun sawit milik warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di kebun sawit Desa Trans Fir 3B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP S.R. Harahap, Selasa (25/2).
“Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan KBO Ipda Eben Pakpahan bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” sambungnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tim Opsnal berhasil mengamankan RA beserta barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan berisi sabu seberat 1,98 gram, yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru dan dibalut dengan tisu putih.
Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang ditemukan di kantong celana pelaku, dan 1 unit ponsel Android merek Oppo warna hitam.
Kepada pihak Kepolisian, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial NT yang tinggal di Desa Tangon, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman