POSMETRO MEDAN – Pengedar narkotika jenis pil ekstasi ditangkap personel Sat Res Narkoba, Polres Serdang Bedagai (Sega) di dekat Kantor salah satu Bank Kecamatan Perbaungan, Minggu (9/2) lalu.
Dalam kasus ini, pria berinisial DIH (38) warga Jalan Pala Pajak Rabu Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap saat petugas melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan terhadap DIH dibenarkan PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmad.
Diketahui pil ekstasi tersebut merek mercy.
“Sebelumnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Sergai telah mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa adanya transaksi obat ekstasi merk mercy,” kata Zulpan, Rabu (12/2).

“Lalu salah satu tim opsnal Sat Narkoba mencoba melakukan undercover buy untuk memesan kepada tersangka sebanyak 31 butir ekstasi, kemudian tersangka mengatakan hari minggu (9/2) akan bertemu di Perbaungan disamping BRI,” sambungnya.
Setelah tersangka tiba dari Medan, lanjutnya, tim yang melakukan undercover buy, sesuai perjanjian menemui tersangka di samping Kantor BRI.
Saat itu juga beberapa tim kepolisian telah stand by di seputaran lokasi.
Kemudian tersangka mengajak tim untuk bergeser tak jauh dari Kantor Bri tepatnya di Doorsmeer mobil, lalu tim melihat tersangka mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan plastik yang diduga berisikan obat ekstasi. Dengan sigap tim merapat ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari inisial F di daerah Binjai tepatnya di Lapangan Binjai.
Akan tetapi, DIH mengaku tidak mengetahui alamat F, dan selama ini hanya melalui telepon orang lain.
“Berhubung F tidak jelas keberadaannya kemudian tim membawa tersangka beserta barang bukti satu paket klip plastik ukuran sedang berisikan 31 butir pil ekstasi merk mercy berat brutto 8.76 gram,” tutupnya.
Petugas kepolisian turut menyita barang bukti lain seperti, 1 (satu) buah kotak magnum hitam.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman