Pemilik Sabu 0,79 Gram Ditahan Polisi 

oleh
Teks foto : Pria berinisial JP bersama barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pria berinisial JP (30), warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, diringkus Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

 JP dibekuk pada Rabu (12/2) sekitar pukul 00.35 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP J.H. Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di pinggir Jalan Farel Pasaribu.

BACA JUGA..  Simpan Sabu di Kandang Hewan, BD Asal Tebingtinggi 'Nyangkut'

 Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JP.

 Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri.

 Kemudian 1 unit HandPhone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK 2161 SV yang digunakan JP.

BACA JUGA..  Lampu Hias Taman Kota Binjai Digasak

 Kepada polisi, JP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

 “JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata  AKP J.H. Pardede.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman