Pedagang Narkoba Simpan Sabu di Bawah Pohon Sawit

oleh
Teks foto : Dua pria diduga kuat sebagai pengedar sabu berinisial YS dan RAR. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Terhadap dua orang pria masing-masing berinisial YS (43) dan RAR (39) yang merupakan warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram dan timbangan digital.

 Kedua tersangka ditangkap di salah satu warung di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, dan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

 Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu didapat di bawah pohon kelapa sawit.

 Kemudian, polisi didampingi Kepala Desa (Kades) melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, ditemukan tambahan barang bukti narkoba.

BACA JUGA..  Subuh-subuh Digerebek! Dua Pria Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik di Tangan Polisi

 Dijelaskan Verry, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka sering mengedarkan sabu di salah satu warung setempat.

 Saat diperiksa, RAR mengaku mendapat pasokan dari YS.

 Sedangkan YS membeberkan bahwa barang haram itu didapatinya dari rekannya yang tinggal di Kota Pematangsiantar.

 Setelah dilakukan pencarian, personel belum menemukan orang yang dimaksud oleh YS.

BACA JUGA..  Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata

 “Pengembangan kasus akan terus dilakukan,” tegas Verry, Sabtu (8/2).

 Menutup, ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun kejahatan lain.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman