Kasus Penipuan Diungkap, Empat Mobil Disita

oleh
Teks foto : Empat unit mobil diamankan polisi dalam kasus Penipuan dan Penggelapan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun sita 4 (empat) unit mobil Kijang Kapsul terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Simalungun.

 Kasus ini bermula dari laporan pria inisial BIG (47), warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, yang melaporkan dugaan penggelapan di Jalan Kemakmuran, No 40, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/1) malam.

 “Berdasarkan LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, kami melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (20/2).

BACA JUGA..  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tapanuli Utara Gandeng OJK

 Tersangka kasus ini berhasil diidentifikasi, seorang wanita berinisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

 Hingga saat ini, tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil, Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan.

 Kendaraan tersebut ditemukan di pekarangan rumah seorang pria inisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2) pagi.

BACA JUGA..  Niat Loundry Baju, Tas Boru Nasution Digasak Maling

 Tim gabungan yang terdiri dari Fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah melakukan penyitaan.

 Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Biru (BK 1386 LQ), Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1829 SE), Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Hitam (BK 1879 FK), dan Satu unit Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1650 TK).

 “Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025,” jelas AKP Verry Purba.

BACA JUGA..  Pria 50 Tahun Gasak Sepeda Jamaah Salat Magrib

 Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yakni pria berinisial FP (34) dan seorang wanita DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

 “Ke-empat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Verry Purba.

 Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian tersangka ASH.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman