POSMETRO MEDAN – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan penangkapan terhadap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di di Wisma Sunshine, Rantauprapat, Jumat (14/2) pukul 19.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan itu berasal dari Dumai, berinisial JR alias Jefri (26) dan RC alias Rudi (26).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2,62 gram sabu, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaca pirek berisi sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diamankan, keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar wisma.
Penahanan terhadap keduanya dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin.
Dihadapan petugas kepolisian, JR dan RC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Nanda di Dumai, yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syafrudin, Senin (17/2).
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman