Transaksi Narkoba Dua Penyabu Ditangkap 

oleh
Teks foto : Terlibat narkoba dua pria kenakan baju tahanan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, dua pria berinisial ABS (41) dan R (25) kompak ditangkap polisi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/1) lalu.

 Terhadap keduanya, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 4,31 gram.

 Keterangan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

BACA JUGA..  Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Yang Diduga Diperjual Belikan Berharga 20-30 Juta Per Ekor

 Dijelaskan Verry, ABS dan R diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas.

 “Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan,” jelas Verry, Senin (13/1).

 Awalnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah ABS dan menemukan satu dompet abu-abu berisi sabu.

 Dalam interogasi awal, tersangka ABS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial R.

BACA JUGA..  Rem Blong, Truk Tronton Senggol KUPJ Hantam Pulau Jalan

 Tanpa buang waktu, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap R di pinggir Jalan Huta 1 Nagori Silau Bayu.

 Kepada polisi, R mengakui keterlibatannya dan menyebut nama Riko sebagai pemasok.

 Namun, Riko diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di kediamannya.

 Total barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,31 gram.

BACA JUGA..  Rico Waas Lepas Peserta Fun Walk MUI Medan, Semarakkan Pekan KHAS 2026

 Kemudian 1 (satu) unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Vivo, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

 “Kedua tersangka kini berada di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Verry.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman