POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki 13 paket narkotika jenis sabu, pria berinisial RW (32) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengungkap kan, pelaku (RW) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Pelaku RW ditangkap Polisi saat berada di teras rumahnya, usai Polisi menerima informasi dari masyarakat,” ucap Mulyono, Rabu (22/1).
Selain mengamankan RW, petugas juga melakukan penggerebekan di kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Ada 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram ditemukan dari dalam lemari yang ada di ruang tamu rumah RW,” jelas AKP Mulyono.
Pihak kepolisian menemukan pula ada beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin.
“Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya dan kini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan Polres Tebingtinggi,” tutupnya.
RW terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman