POSMETRO MEDAN – Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara kasus tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Belawan Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli Belawan, Rabu (22/1).
Kepada awak media, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan mewakili Kajari Belawan, Samiaji Zakaria menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara selesai tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan,” kata Samiaji.
“Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” sambungnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini yakni, narkotika jenis Sabu
± 269,266 gram, Ganja 30 gram ganja, dan ± 6,8 gram Pil Ekstasi.
Kemudian 33 unit HandPhone (HP) berbagai merk, 19 buah timbangan elektronik, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, serta ada juga yang dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman