POSMETRO MEDAN – Seorang Aparatur Sipir Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan, Doris Fenita Boru Marpaung (46) bersama kakaknya Riris Boru Marpaung (50) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Erika Tresia Boru Siringo-Ringo, hingga kini diketahui tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini membuat kuasa hukum Erika Tresia Siringo-ringo, Dosmaroha Sijabat SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menahan Doris Fenita Br. Marpaung dan Riris Partahi Br Marpaung.
“Yang kami soroti hari ini kenapa Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa,” ujar Dosmaroha Sijabat kepada wartawan, Kamis (23/1) didampingi Aldo Siringo-Ringo selaku Abang korban.
Dosmaroha Sijabat menilai jika kedua terdakwa tidak ditahan akan merusak citra peradilan di tanah air.
“Menurut kami kenapa belum dilakukan penahanan karena ada ketakutan antara perwakilan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya
Dosmaroha juga menyesalkan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (22/1) terdakwa menggunakan penutup kepala.
Karena itu, Dosmaroha meminta Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyuruh terdakwa membuka penutup kepala tersebut.
“Saat persidangan kita tak mau ada yang ditutup tutupi, makanya kita meminta Majelis Hakim agar menyuruh terdakwa membuka penutup kepalanya,” jelasnya.
Dalam surat dakwaannya, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan SH menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Peristiwa ini berawal, pada Kamis (9/11/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB, korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah di Jalan M. Nawi Harahap, Blok E, No 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Saat itu tengah acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak korban (inangtua) di halaman rumah tersebut.
Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan korban tidak mengetahui apa permasalahannya.
Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban
Seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban . Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.
Tiba-tiba Riris menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban.
Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa kawan-kasan Erika Tresia Boru Siringo-Ringo melakukan aksi demo, pada Rabu (15/1), menuntut majelis hakim PN Medan menahan terdakwa Doris Fenita Boru Marpaung dan Riris Boru Marpaung dalam kasus penganiayaan.
Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa diterima oleh juru bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman.
Juru bicara menganjurkan untuk membuat surat pengajuan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk penahan kedua terdakwa.
Editor : Oki Budiman