POSMETRO MEDAN – Kasus tewasnya Aldo Pranata Ginting (20), warga Desa Besadi, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo yang ditangani Polres Tanah Karo, mulai terkuak.
Diketahui, hingga kini keluarga Aldo (korban) terus berupaya mencari keadilan atas kematian anaknya yang dituduh mencuri sepeda motor di Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo pada Minggu (15/12) lalu.
Selain itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, dari kantor Hukum BGGINTING & FARTNER telah membuat laporan di Polres Tanah Karo ada tanggal 16 Desember 2024 atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Jo 170 KUHP.
Kasus yang semula terkesan sangat lamban ditangani oleh penyidik ini akhirnya mulai memasuki babak baru. Penyidik Polres Tanah Karo juga telah menghadirkan 6 orang saksi dan barang bukti.
Menariknya, fakta dan bukti terungkap bahwa kendaraan yang menjadi barang bukti di Polsek Simpang Empat diduga adalah palsu atau ditukar.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, unit kendaraan yang dibawa oleh alm.Aldo Pranata Ginting saat terjadinya peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu adalah kendaraan jenis Yamaha Jupiter warna Hitam, dan bukan Honda CS1 yang saat ini dijadikan barang bukti atas laporan Delta Bangun.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Irwan Ferdinanta Tarigan (korban) menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya akan terus berusaha mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, dan membantu penyidik Polres Tanah Karo untuk mengungkap perkara ini seterang terangnya.
“Selaku Kuasa Hukum, kami akan terus berjuang mencari keadilan bagi keluarga korban, sekaligus membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini.
Kami juga mendorong Polres Tanah Karo untuk mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus ini. Karena doktrin hukum yang kami pahami adalah “In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore” atau bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya,” jelasnya.
Irwan Ferdananta Tarigan SH, akan melaporkan dugaan Laporan Palsu ke Polda Sumatera Utara, agar perkara ini tidak diakal-akali oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta kepada Kapolres Karo AKBP Eka Yukianto SH SIK MM untuk segera menangkap para pelaku sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya mengakhiri.
Reporter : Agung
Editor : Oki Budiman