Hasto Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

oleh
oleh

posmetromedan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai diperiksa dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).

Tessa juga menyebut, bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.

BACA JUGA..  Ambulans Masuk Jurang di Dairi, Bidan Tewas, Sopir Kritis

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan. Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” ucap Tessa.

Tessa mengungkap, bahwa Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Yang jelas, tambah dia, penyidik tengah berfokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.

“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” tandasnya.

BACA JUGA..  Truk Bermuatan Tisu Seruduk Bus KUPJ di Lubuk Pakam

Sementara itu, kuasa hukum Hasto menyatakan Sekjen PDI Perjuangan siap apabila ditahan oleh lembaga antirasuah. “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ronny mengaku belum ada langkah hukum yang dipersiapkan apabila Hasto ditahan. Sejauh ini, tim kuasa hukum baru mempersiapkan perlawanan Hasto atas status tersangkanya lewat praperadilan.

BACA JUGA..  Sekeluarga di Simalungun Disambar Petir

“Kita belum bicara ke situ (langkah hukum penahanan), kami sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu agar kita bisa uji sah atau tidak sahnya status tersangka mas Hasto,” tuturnya.

Ronny dalam kesempatan ini juga menyebut bahwa Hasto dikawal 1.000 pengacara. Meski demikian, hanya satu kuasa hukum yang mendampingi Hasto langsung selama pemeiksaan.

“Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi,” ucapnya.(okz)