DKPP Diminta Tidak Petieskan Laporan Pelanggaran Etik Komisioner Bawaslu Deli Serdang

oleh
Yahya Saragih Saat membuat laporan ke DKPP

POSMETRO MEDAN – Muhammad Yahya Saragih warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dengan sengaja mempetieskan pelaporan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ( Bawaslu) secara langsung.

Sebagai pengadu Yahya yang juga mantan Ketua Panwascam Bangun Purba meminta DKPP dapat segera menyidangkan serta memberikan putusan nantinya memberhentikan (memecat) Komisioner Bawaslu Deliserdang yang dilaporkan.

” DKPP jangan melompat lompat menggelar sidang, contoh nomor registrasi pengaduan 264 -PKE – DKPP/X/2024 sudah putusan sedangkan pengaduan kita nomor 268 -PKE-DKPP/X/2024 hingga kini belum juga disidangkan. Saya selaku pengadu merasa miris dan menduga ada oknum di DKPP yang dilobi teradu yang sengaja mengulur ulur waktu dilakukan sidang,” ujar Yahya. Senin 6/1/2025.

BACA JUGA..  Seratusan Pengungsi Rohingya Kabur dari Kantor Camat Pantai Labu

Diketahui, ada dua laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/7/2024) kemarin dengan nomor 284-P/L- DKPP/VIII/2024. Ada dugaan komisioner Bawaslu Deliserdang berinisial TJS terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April 2024 lalu.

” Barang bukti dan alat bukti serta saksi kita miliki, Bawaslu Deliserdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kita minta DKPP dapat memutuskan nantinya untuk pemecatan Komisioner KPU Deliserdang yang kami laporkan,” pinta Yahya.

BACA JUGA..  Dipaksa Mundur, Karyawan PT Pinus Merah Abadi Ngadu Ke Disnaker Deli Serdang

Yahya menambahkan, dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, kami menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang pada Pemilu 2024 lalu berinisial TJS dan FG

Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.

BACA JUGA..  Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut Tahun 2025

” Saya menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Deliserdang. “Ucap Yahya.

Lanjut Yahya, bahwa saya perlu menyampaikannya ke publik, dari temuan yang ada dan telah kita laporkan, agar nantinya Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) betul-betul membuat keputusan dalam persidangan secara profesional dan netral serta memberikan putusan untuk pemberhentian Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan berdasarkan bukti dan saksi yang jelas,”pungkas Yahya.( Wan)

EDITOR : Rahmad