posmetromedan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan sudah lengkap atau (P21).
Lengkapnya berkas perkara tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut setelah pihaknya melakukan penelitian berkas yang dikirim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, Kamis (2/1/2025).
Usai dinyatakan lengkap, saat ini Kejaksaan menunggu penyidik Polda Sumut mengirimkan tersangka beserta barang bukti dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 tersebut.
Sejauh ini, Kejati belum mendapat kabar kapan Polisi membawa para tersangka. “Kita belum tahu kapan diserahkan, masih kita tunggu.” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat. Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.(tbn)