POSMETRO MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, hadir memediasi pembongkaran Ray Cafe Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (9/12/2024).
Didasarkan solusi persuasif yang aman, pembongkaran yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP dibatalkan.
Menurut Wong, berdasarkan keterangan dari Yance selaku Kuasa Hukum Pemilik Ray Cafe bahwa mereka taat pada Pajak Restoran, PBB dan persoalan administrasi.
“Hasil mediasi yang dilakukan antara pemilik Ray Cafe dengan Satpol PP dan DPKPCKTR semalam, disimpulkan agar pihak Satpol PP dan DPKPCKTR harus lebih persuasif melakukan komunikasi terhadap masyarakat,” ucap Wong, Senin (9/12/2024) malam.
Ditambahkan Wong, apabila Pemko Medan ingin melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait izin-izin dan administrasi bangunan yang ada di Kota Medan, harus lebih persuasif.
“Dan apabila masyarakat ingin mengurus izin agar dibantu dan di permudah, jangan malah di persulit. Pastinya, mereka potensi penyumbang PAD Kota Medan,” tandasnya.
Terpisah, Yance Aswin yang merupakan Kuasa Hukum dari pemilik Ray Cafe telah menyampaikan bahwa pemilik Cafe setuju untuk mengurus kekurangan administrasi yang dibutuhkan oleh Pemko Medan.
“Kami sepakat dan sangat mendukung jika hal ini bertujuan meningkatkan PAD Kota Medan. Namun kami sebagai masyarakat juga memohon kepada DPKPCKTR Kota Medan, kalau masyarakat mengurus izin, janganlah dipersulit,” ujarnya.
Yance menyebutkan, bahwasanya pemilik Ray Cafe juga taat pada Pajak Restoran, PBB dan lainnya.
“Klien kami ini bukan pelaku penggelapan pajak, beliau ini juga membayar retribusi iklan, membayar PBB, dan membantu Pemko Medan memperkecil angka pengangguran di Kota Medan. Klien kami ini orang yang patuh aturan. Maka dari itu terkait izin IMB jangan dipersulit, bahkan surat-suratnya pun sudah diajukan, semoga bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga mengatakan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin dan berdasarkan kajian dilakukan mereka sulit mendapatkan izin karena berada di sempadan rel.
“Bangunan itu memang tidak mendapatkan izin. Akibat tidak punya izin kami meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Sebelumnya sudah dilakukan peringatan terlebih dahulu. Bangunan itu susah mendapatkan izin karena berada di sempadan rel,” tegas Alex.
Kepala Satuan Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harapan mengatakan, mereka hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan DPKPCKTR Kota Medan melakukan pembongkaran bangunan yang diketahui bernama Ray Cafe itu. (*)
Editor: Ali Amrizal












