Gawat! KTP Dibobol Untuk Didaftarkan Judi Online

oleh
Ilustrasi judi online. 

POSMETRO MEDAN – Gawat! Warga Kota Medan semakin cemas. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dibobol untuk digunakan mendaftar aplikasi judi online.

“Kita banyak menerima laporan jika KTP warga dibobol untuk digunakan mendaftar aplikasi judi online. Saat ini tidak banyak yang dapat dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan kecuali sosialisasi kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan KTP,” ujar Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, Diskominfo juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan mengenai adanya laporan  KTP  warga yang dibobol untuk didaftarkan di aplikasi Judi Online.

BACA JUGA..  Peresmian Poliklinik Eksekutif RSK Mata Prima Vision, Hadirkan Harapan Baru Layanan Kesehatan Mata di Medan

“Kita sudah mendengar informasi tersebut. Sejauh ini kita sudah juga berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Medan,” jelasnya.

AArrahma mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan pemantauan aplikasi judi online  di Medan.

“Jika ada aplikasi judi online yang lokasinya di Medan, itu kita lapor ke pusat  tujuannya untuk menutup akses aplikasi tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya, KTP tersebut bisa didaftarkan ke aplikasi judi online,  bisa disebabkan beberapa hal.

“Biasanya Case nya it karena KTP yang hilang, foto copy KTP yg tersebar, KTP yang sudah tidak aktif dan lain-lain. Biasanya kasus KTP seperti itu yang dimanfaatkan para judi online,” terangnya.

Untuk itu, diharapkannya agar warga Medan tetap waspada dan teliti saat penggunaan KTP.

BACA JUGA..  Disdikbud Medan Diminta Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Uang Perpisahan

“Kepada warga saya minta harus waspada, jangan sembarangan dal fotocopy KTP, pinjamkan KTP ke orang. Harus dijaga betul identittas sendiri,” jelasnya.

Arrahman juga menegaskan,  untuk ASN Pemko Medan sendiri, agar tidak bermain judi online. Sebab, jika kedapatan, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Karena ini sudah aturan dari pusat. Jadi kalau kedapatan bermain judi online, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, katanya, belum ada pendataan ASN Pemko Medan  yang bermain judi Online.

“Kita masih dalam tahap sosialisasi ke dinas-dinas. Sudah ada edaran juga. Dan kita juga pastinya akan melakukan pemantauan aplikasi milik Pemko Medan di setiap dinas. Sebab di sana, biasanya ada  iklan-iklan judi online karena bisa dibobol,” ucapnya.

BACA JUGA..  Empat Unit Rumah Sewa di Tanjung Morawa Terbakar

Disinggung, apakah ASN Pemko Medan yang kedapatan bermain judi online bisa dipecat, Arrahman enggan memberikan jawaban pasti.

“Kalau itu (ASN dipecat karena judi online) bukan hak  kita yang sampaikan. Itukan ada aturan-aturan lagi nanti yang mengurusnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Kadisdukcapil) Medan, Baginda Siregar enggan menjawab konfirmasi mengenai laporan KTP warga yang dibobol untuk digunakan daftar judi online. (*)

Editor: Ali Amrizal