Sindikat Narkoba Antar Propinsi Dibongkar, 272 Kg Ganja Disita Poldasu

oleh
Barang bukti ganja diamankan bersama dua tersangka

POSMETRO MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 272 kilogram (kg) ganja berasal dari Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024) menjelaskan, ganja tersebut dibawa dua pria S alias I (37) dan S alias Da (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari aceh menuju Medan,” kata Hadi.

BACA JUGA..  Peluncuran Program GENTING, Pj Bupati Agara Ajak  Masyarakat Mewujudkan Generasi Sehat

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja hendak melintasi perbatasan Aceh-Sumut.

Penyergapan dilakukan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku melawan sehingga tim menembak ban mobil lalu mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” terang Hadi.

BACA JUGA..  KPU Deliserdang Hanburkan Uang 140 Milyar, Partisipasi Pemilih Cuma 34 Persen

Dalam penggeledahan polisi ditemukan 11 karung berisikan ganja seberat 272 kilogram di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” pungkas Hadi.(red)

EDITOR : Rahmad