Korupsi Dana Desa, Kajari Agara Tahan Kades Jongar Asli

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan JS sebagai tersangka dan menahannya, terkait Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli tahun 2022 dan 2023, Kamis (31/10/24) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, kepada posmetromedan Jumat (1/11/2024) menyebutkan, tersangka JS merupakan kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Dikatakan Deddi, bahwa berawal dari laporan masyarakat nomor 07.1st/ laporan /2024 Tanggal 9 Mei 2024, terindikasi penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli tahun anggran 2022 dan Tahun 2023.

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024, tanggal 24 Juni 2024, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Melesat di Mandalika, Pecinta Honda Rasakan Performa Vario 160 di Honda Track Day 2026

Selanjutnya meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Setelah itu, Kejaksaan Aceh Tenggara melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Desa (Kute) Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

“Bahwa total kerugian keuangan negara dari Anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000,” sebutnya. (ZAL)

BACA JUGA..  Pulang Belanja Narkoba di Tembung, Pecatan Brimob Terjaring Patroli

EDITOR : Rahmad