POSMETRO MEDAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan laksanakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 yang diadakan di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan,Senin (25/11).
Acara ini dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, S.E yang diwakili oleh Asisten 3 Bagian Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H.
Dalam sambutannya,
Tua menjelaskan bahwa kemitraan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas harus sejalan sebagai instansi vertikal yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang mengurus aspek-aspek pertanahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini, kita harus solid antara Pemerintah Kabupaten dengan BPN Humbahas untuk menyeselesaikan sertifikasi tanah dan membantu masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan penataan dan pemanfaatan tanah di daerah Humbang Hasundutan ini” ujar Tua.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Humbahas itu juga menjelaskan bahwa pentingnya masyarakat memahami tentang program Reforma Agraria ini, karena ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Humbahas dan mengajak semua stakeholder untuk saling bekerjasama dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H, juga menjelaskan bahwa kegiatan GTRA ini membahas dan mengerjakan mengenai kawasan gambut dan kawasan hutan melalui program program dari Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian Kehutanan untuk memproses beberapa bentuk masalah yang ada di masyarakat mengenai pertanahan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Dengan dibentuknya Satgas GTRA Kabupaten Humbang Hasundutan ini, dalam rangka penerbitan hak atas tanah masyarakat melalui program TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, Redistribusi dan kegiatan lainnya yang sudah di laksanakan pada tahun 2024 ini” ujar Khalid.
Pimpinan utama di BPN Humbahas itu juga mengatakan bahwa Kegiatan GTRA ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dengan pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Perpres No 62 tahun 2023.
Dalam kesempatan ini,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Khalid Afdillah Handoyo, S.H, juga menjelaskan bahwa GTRA juga dapat memproses beberapa bentuk masalah yang ada di masyarakat mengenai pertanahan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan seperti masalah sengketa konflik Pertanahan.
Khalid juga mengutarakan bahwa sertipikat tanah sudah menjadi digital atau elektronik yang sudah mulai dilakukan melalui bulan Juni 2024 dan mengajak bagi siapapun yang memiliki tanah di Humbang Hasundutan untuk mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, mewakili Kapolres Humbahas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba S.T, Kepala Bapelitbangda Humbahas, Pahala Lumban Gaol, Kadis PUTR Humbahas, Renward Henry, Kadis Lingdup Humbahas, Halomoan Simanullang, Kadis Pertanian dan Ketapang Humbahas, Junter Marbun, Kadis Perkim Humbahas, Anggiat Simanullang, Kadis PMP2TSP, Rudolf Manalu, serta jajaran lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.ds
EDITOR : Rahmad