POSMETRO MEDAN – Petugas kepolisian seakan tak ada habisnya memberantas pelaku perjudian online. Kali ini, personel Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang tengah bermain judi online (Judol) dari salah satu warung di Jalan Patimura, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRS (31), warga Jalan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi.
Penahanan terhadap MRS dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut, pada hari Kamis (14/11) kemarin,” jelas Mulyono, Sabtu (16/11).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas mendapati pelaku saat sedang berada diwarung, dan menggunakan HandPhone (HP) android-nya untuk aktivitas perjudian jenis slot,” ujarnya.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Selain mengamankan MRS, petugas turut menyita 1 unit android Samsung A04 warna merah muda.
Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan, dan membuat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui Situs Dewi 288 dan Andalas 188.
“Pelaku sudah ditahan, dan dalam hal ini Polres Tebingtinggi sudah mengajukan takedown terhadap situs judi online tersebut,” tegasnya.
Ia pun menegaskan pihkanya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman