posmetromedan.com – Demi mewujudkan keinginannya pergi berliburan ke Australia, seorang wanita muda berparas cantik nekat membegal driver taksi online.
Meski berhasil merampas mobil, namun wanita inisial ML (23) tetap tidak bisa mewujudkan impiannya. Pasalnya, saat menghindari kejaran warga, mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan.
Awalnya, pelaku mengorder taksi online tersebut di kawasan Manyar, Surabaya Timur, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 09.10 WIB. Dia memilih duduk di bangku belakang sopir.
Di tengah perjalanan ML menjerat leher sopir bernama Pujianto atau PJ (47) dan menikamnya. Namun korban terus berontak dan berhasil keluar dari mobil melalui pintu depan, dengan kondisi leher berdarah.
Berikutnya pelaku mengambil alih mobil Daihatsu Sigra berplat nomor L 1867 CAS tersebut dan membawanya kabur. Sial, warga yang mengetahui aksi pelaku melakukan pengejaran.
Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil korban yang dibawa pelaku bertabrakan hingga menimbulkan kerusakan parah. As roda depan sebelah kiri patah sehingga tidak bisa melaju lagi.
Pelaku akhirnya ditangkap warga di kawasan hutan mangrove, Gunung Anyar, Surabaya Timur.
Berdasarkan rekaman video warga yang dibagikan akun @surabayasekarang di Instagram, pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu. Saat diinterogasi warga, darah mengucur dari luka di kepala perempuan tersebut. Ia juga merintih kesakitan dan menangis.
Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan selama ini tinggal di apartemen di Surabaya.
Menurut Iptu Sumianto, pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri. “Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau,” ungkap Iptu Sumianto Harsya.
Pelaku bersama temannya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk pergi ke luar negeri, tepatnya mau liburan ke Australia. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.
Pelaku sempat membuat alibi kalau aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.
Namun setelah disusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. Penyidik menyimpulkan kalau itu hanya upaya pelaku untuk mengelabuhi polisi. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bbs)