posmetromedan.com – Fakta mengejutkan muncul dari Joe Frisco Johan (36), pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi (26), cewek yang jasadnya dibuang pakai tas ke Berastagi, Karo.
Dikenal sebagai pengusaha di Kota Pematangsiantar, Joe Frisco Johan ternyata sudah lima kali dilaporkan ke Polisi. Kelima laporan kepolisian itu berbeda dengan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dari lima laporan tersebut, dua di antaranya sudah dihentikan.
Tersisa tiga laporan lagi yang sampai saat ini masih berproses. Pada Juni 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi.
Alasannya pekerjaan korban dianggap kurang rapi. Tersangka diduga menampar dan menendang dada korban, kemudian menembak korban menggunakan airsoftgun. Laporan ini dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.
“Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun,” kata Kompol Bayu, Selasa (29/10/2024).
Juli 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri. Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun. Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.
Agustus 2023, Joe Frisco Johan kembali dilaporkan oleh orangtuanya. Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil. Belakangan, laporan juga dicabut.
Juli 2024, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjingnya hilang. Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali, hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.
Dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.
“Penganiayaan terhadap pekerja ini karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban,” kata Bayu.
Terakhir, pada Oktober 2024, Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar. Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.
Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah. Kemudian ia mengancam akan membunuh ART tersebut beserta keluarganya. Joe juga mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.
Laporan terkait penganiayaan ini masih ditangani Polres Pematangsiantar. “Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga di saat asisten menyampaikan ingin berhenti,” ungkap Kompol Bayu.
“Lalu terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor,” sambungnya.
Diketahui, Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi, yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.
Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan. Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.
Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama, Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat, Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat, Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.
Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.
“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.(bbs)