Pasutri Jual Sabu Dibekuk, Pecandunya Juga Ikut

oleh
Ketiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (17/10) lalu, di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

 Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 Penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Desa Mulia Rakyat, dimana petugas menangkap seorang perempuan berinisial inisial LSP (29), buruh tani yang tinggal di Desa Mulia Rakyat.

 LSP ditangkap ketika mencoba membuang barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram saat melihat kedatangan petugas.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Narkoba, BD Warga Riau 'Nyangkut'

 Dari pengakuannya, sabu tersebut diperolehnya dari temannya I (25) warga Desa Mulia Rakyat, yang kemudian ditangkap di salah satu rumah kos kosan tak jauh dari lokasi penangkapan awal.

 “Dari keterangan LSP, sabu tersebut didapat dari I, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap I di kosnya, ia mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan satu paket sabu kepada LSP,” jelas Kapolres Eko Yulianto.

 Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram dan 1 unit HandPhone merk Oppo warna hitam.

 Tak sampai disitu, saat penangkapan terhadap I, ditemukan juga ESL (22) yang merupakan suami I.

BACA JUGA..  Berbagi Keberkahan, DPC GRIB Binjai Tuntaskan Program Berbagi Ramadhan

 Saat itu ESL berada di dalam rumah dan dicurigai kuat terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Petugas kemudian, langsung melakukan penggeledahan di dalam kos tersebut, dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat total 0,26 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop runcing, uang tunai Rp 200.000, dan 1 unit HandPhone merk Vivo warna biru.

 “Ketiganya tidak bisa mengelak, dan mengakui saling terkait dalam melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Residivis Ditembak Polisi

 Dan kami langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres.

 Ketiganya kini tengah menjalani proses penyelidikan polisi lebih lanjut.

 Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 “Upaya pemberantasan narkoba ini akan terus kami intensifkan dengan menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tutup Kapolres.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman