Modus Jual Beli Emas, Pencuri Diringkus Petugas 

oleh
Pelaku pencurian berinisial PA alias Punuk. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com

POSMETRO MEDAN – Seorang pencuri berinisial PA alias Punuk (40), warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Sabtu (19/10) lalu.

 Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan bermodus penjualan emas.

 Dalam kasus ini, korban berinisial KR (62), warga Kabupaten Batubara, tertipu saat hendak membeli emas seberat 50 gram di Desa Sidomulyo.

BACA JUGA..  Gendong 3 Kg Sabu, Tiga Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

 Awalnya korban membawa uang Rp 54 juta sesuai kesepakatan.

 Namun, setibanya di lokasi, ia disergap oleh pelaku dan dua rekannya yang merampas tas berisi uang dan emas, menyebabkan kerugian hingga Rp 62,6 juta.

 Setelah penyelidikan, PA berhasil ditangkap di Desa Sidodadi, Senin (21/10) lalu.

 Kepada wartawan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.

 Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya akan terus dilakukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

BACA JUGA..  Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Batam

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman