POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan MR, seorang pria berusia 25 tahun.
MR tak berkutik saat digrebek polisi ketika berada di kos Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (18/10) lalu.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil mendapati 13 paket sabu dan 1 unit HandPhone.
“Total dari 13 paket tersebut berat bersih 5,19 gram dan 1 unit timbangan digital,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melalui keterangan tertulis, Senin (21/10).
Setelah diinterogasi, MR mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Kini, MR beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini tersangka MR sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












