POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang residivis pengedar sabu berinisial DK alias Dedek (26), warga Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Sabtu (5/10) malam.
Pelaku berhasil diringkus di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Terhadap pria itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram bruto, HandPhone dan dompet.
Penangkapan terhadap DK alias Dedek berbekal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba, Iptu R. Manik, melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan dimaksud.
Penyelidikan berbuahkan hasil, tim berhasil mengamankan tersangka DK alias Dedek.
Usai penangkapan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas tetap komit jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, terutama di kalangan residivis yang berpotensi mengulang perbuatannya,” katanya, Minggu (6/19).
“Kami terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Di hadapan petugas kepolisian, DK alias Dedek mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial I.
Polisi sudah berupaya mencari keberadaan I, namun belum berhasil ditemukan.
Usai penangkapan, Polres Labuhanbatu terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












