Nolak Ponsel Diperiksa, Istri Ditikami

oleh
oleh

posmetromedan.com – Api cemburu kerap menyulut emosi pasangan. Ketika kemarahan tak terkendali, maut pun jadi bayarannya. Dari sekian banyak kasus, akhir bahtera rumah tangga Daini Jarjas (30) dan Siti Oktaviani (20), mungkin bisa dijadikan contoh.

Pasangan muda ini harus dipisahkan dengan kematian, setelah Daini tidak mampu mengendalikan kecemburuannya. Nyawa sang istri direnggut dengan cara ditikami.

Penikaman itu terjadi di dalam kamar kontrakan, Kampung Ciwastra RT 06/16, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu 11 September 2024 lalu.

Bermula ketika Daini curiga korban menduakannya. Itu diungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pasangan ini kerap cekcok. Tetangga kontrakan sering mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban. Puncaknya terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

BACA JUGA..  Residivis Kambuhan Dibekuk, Instalasi Listrik Gedung Digondol

Pada hari itu keduanya kembali cekcok. “Waktu diminta HP-nya, korban tidak memberikan. Korban memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku keluar dari rumah. Kemudian pelaku merebut pisau hingga jari tangannya terluka. Akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dan selanjutnya dengan kalap menusuk pinggang dan punggung korban berkali-kali,” ujar Kombes Budi.

Kasus itu, tutur Kapolrestabes, dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Petugas mengamankan barang bukti satu bilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Belasan Paket Sabu Disita

“Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal dunia, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat,” tutur Kapolrestabes.

Petugas, kata Kombes Budi, mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sumedang. Namun saat didatangi, pelaku tidak ada. Kemudian, informasi menyebutkan pelaku berada di Cibalong, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Tetapi saat didatangi, pelaku yang berprofesi buruh dan sopir angkot itu tidak ditemukan. Petugas juga sempat mendatangi Cipatujah, Tasikmalaya.

“Terakhir, pelaku berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB,” ucap Kombes Budi.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. “Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu, kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya,” ujar Kapolrestabes.

BACA JUGA..  Diduga Curi Aki Mobil, Seorang Pemuda Terkepung Warga

Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman. “Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami,” tutur Kombes Budi.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(okz)