POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Letjend Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Gang Doktor, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, dalam kasus ini pria berinisial HL alias J berusaha melarikan diri saat petugas tiba.
Akan tetapi, dengan kesigapan polisi berhasil menangkap dan mengamankan HL beserta barang bukti yang ditemukan.
“Tersangka seorang penarik becak berusia 41 tahun, ditangkap setelah informasi masyarakat,” kata Kapolsek, Kamis (12/9).
“Tersangka tinggal di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, membawa narkotika dalam tas selempang biru dongker merk Eiger 1989,” sambungnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 15 lembar kertas rokok, satu paket kecil sabu, lima ampul ganja, daun ganja, uang Rp 5.000, dan mancis warna biru.
“HL alias J mengakui kepemilikan barang-barang tersebut saat diinterogasi,” ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












