POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AD, warga Kelurahan Indrapura, Kabupaten Batubara nekat melakukan aksi pembongkaran rumah, dan berhasil melarikan ponsel bersama sepeda motor milik tantenya sendiri.
Keterangan diatas dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi.
“Terhadap tersangka ini di kasus pemberatan pembongkaran rumah. Dilihatnya rumah kosong milik tantenya yang pergi ke luar kota kemudian dia masuk dan mengambil handphone serta sepeda motor korban,” kata Kapolsek, Rabu (11/9).
Usai ditangkap, kepada Polisi AD mengatakan aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena selalu disebut pencuri oleh tantenya.
Merasa malu dan tidak terima, pria berusia 34 tahun itu kemudian benar-benar melakukan aksinya.
“Sakit hati katanya sama korban (dituduh pencuri). Tapi pengakuannya dia sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat berbeda. Dia tidak residivis, belum pernah ditahan,” ungkap Reynold Silalahi.
Diketahui, AD melakukan kejahatan itu seorang diri. Dua hari setelah melakukan aksi pencurian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkapnya di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Batubara.
Barang hasil curiannya itu kemudian dijualnya untuk membeli narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku telah menjadi pecandu sejak 5 tahun terakhir.
“Atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












