POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabhu sabhu seperti tidak ada habisnya, kali ini Sat.Res.Narkotika Polres Asahan dapat membekuk pelaku peredaran narkotika seberat 1.000 gram dari tangan pelaku saat hendak diedarkan, Sabtu (28/09/2024).
Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis metamfetamina atau sabhu sabhu seberat 1.000 gram dari tangan pelaku berinisial “S” warga Tanjung Balai, dan penangkapan tersebut terjadi pada Senin 23 September 2024 lalu sekira pukul 16.00 wib disalah satu rumah warga di Tanjung Balai, ujarnya.
Kasat Res.Narkoba Polres Asahan Iptu.Mulyoto juga mengatakan kronologis penangkapan tersebut dari adanya informasi perdagangan narkotika yang dilakukan oleh “E” disalah satu rumah yang ada di Tanjung Balai, mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Res.Narkoba selanjutnya melakukan under cover sebagai pembeli, dan membuat perjanjian pertemuan dirumah tersebut dengan seorang lelaki berinisial “E”.
Selanjutnya opsnal yang telah menyatu sebagai pembeli menunggu di lantai dua rumah tersebut hingga pukul 21.00 wib, dan akhirnya barang narkotika jenis metamfetamina atau sabhu sabhu yang ditunggu datang dengan dihantar oleh “S”, opsnal yang sudah menunggu cukup lama akhirnya gerak cepat meringkusnya dan tersangka “E” sempat lolos dan melarikan diri saat penggerebekan dengan menanjat atap rumah, sementara tersangka “S” dapat diamankan beserta barang buktinya.
Dari hasil interogasi didapat keterangan barang tersebut diakui milik tersangka “A” dan tersangka “S” hanya kurir untuk menghantarkan barang tersebut ketangan “E” dengan janji diberi upah sebesar satu juta rupiah.
Saat ini tersangka tersebut sudah Dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Polisi Sat.Res Narkoba Polres Asahan , guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(red)
EDITOR : Rahmad