POSMETRO MEDAN – Oknum anggota polisi, Aipda RS di polisikan. Diduga RS, selingkuhi isteri orang lain. Kasusnya, saat ini sedang ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Aipda RS telah menjalani pemeriksaan Unit Paminal Si Propam Polres Labuhanbatu. Proses pemeriksaan tersebut, melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian”, ucap Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Rihwanto, kepada awak media di kantornya, Rabu (4/9/2024).
Disebutkannya, proses pemeriksaan tersebut melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP di lokasi kejadian.
“Setelah pemeriksaan di Unit Paminal, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)”, tambahnya.
Selain penanganan kasus ini dilakukan Si Propam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, juga melakukan penyeludikan dugaan perselimgkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi, terhadap seorang perempuan dengan inisial ES.
Penyidik Sat Reskrim bahkan sudah melakukan gelar perkara, untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula, laporan Supriadi, 47, suami dari seorang wanita berinisial ES. Supriadi melaporkan, dugaan terjadianya dugaan tindak pidana perzinahan. Hal ini sesuai Laporan Polisi No: STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024.
Laporan tersebut, mengacu pada pelanggaran pasal 284 KUHPidana, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menghimbau pelapor, maupun masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dia berharap, semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media.(red)