Sidang Dugaan Kasus Pemalsuan Akta; Hakim Aneh Melihat Keterangan Saksi

oleh
Kuasa hukum pelapor bertindak sebagai saksi pada sidang lanjutan di PN Tebingtinggi, Senin (4/8/2024).(ALDO MANALU/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Kasus dugaan pemalsuan akta atas terdakwa Saiman Siahaan bersama Rudi kembali disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Senin (4/8/2024).

Keluarga terdakwa didampingi kuasa hukum Zennuddin Herman SH dan Suhardi Matondang SH, hadir dalam persidangan.

Kepada majelis hakim, saksi menyatakan pembelaan dan pembenaran terhadap laporan pelapor.

Ia menyampaikan berdasarkan keterangan dari Yusdi dan Arif Nasution yang telah dibuat untuk menggugat Saiman Siahaan atas dugaan kasus pemalsuan akta.

Saksi juga menyampaikan bahwasanya Saiman Siahaan berdasarkan akta terbaru bukan lagi pemilik saham dalam PT AMJ (Anugerah Makmur Jaya) dan telah membuat pinjaman kepada pihak bank atas nama PT. AMJ yang juga diketahui oleh Saudara Yusdi dan Arif Nasution.

BACA JUGA..  Banyak Terima Keluhan soal Infrastruktur PON Aceh-Sumut, Bobby Nasution: Itu Bukan Ranah Kami

Namun pinjaman tersebut sudah diselesaikan atau dibayarkan oleh Saiman Siahaan.

Majelis hakim merasa ada yang aneh dengan keterangan saksi yang dihasirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab keterangan saksi kebanyakan mengutip keterangan dari pelapor yang tidak hadir pada persidangan.

Selanjutnya, saksi juga banyak menyampaikan kronologi kejadian perkara kepada majelis hakim yang salah satunya terkait kerugian atas proses pembuatan akta dan kepemilikan saham atas terdakwa.

“Terkait peminjaman di bank, bagaimana caranya Pak Saiman bisa mengajukan sedangkan beliau tidak ada di dalam daftar pemegang saham PT AMJ,” tanya majelis hakim kepada saksi.

“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Kuasa Hukum terdakwa Saiman Siahaan menyatakan bahwasanya keterangan saksi yang dihadirkan JPU hari ini adalah salah dan tidak berdasarkan fakta.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Dijemput Polisi 

“Status saksi ini bagaimana? Sebab kita tahu bahwasanya saksi ini merupakan kuasa hukum pelapor,” tutur Zennuddin Herman SH.

“Yang notabene tidak boleh sebagai saksi fakta karena tidak benar mengetahui kronologi kejadian atas dugaan kasus pemalsuan akta,” sambung Zaenuddin.

Kuasa Hukum Saiman pada proses persidangan mempertanyakan langsung pada saksi terkait kapasitasnya hadir hari ini.

Saksi menjawab bahwasanya dia juga sebagai kuasa hukum atas Yusdi dan Ahmad Arifin.

Kejadian tersebut membuat Kuasa Hukum Saiman Siahaan merasa bingung atas keputusan JPU yang telah menghadirkan kuasa hukum pelapor sebagai saksi.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dengan meminta kepada JPU untuk segera menghadirkan 2 saksi lainnya yang hari ini tidak dapat hadir.

BACA JUGA..  Kawasan Lapangan Golf Bah Jambi Rawan,Tiga Begal Nyaris Bunuh Pelajar

Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada pihak Kuasa Hukum terlapor atas seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan.

“Kami menolak seluruh keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini Yang Mulia,” pungkas Zanuddin.

Saiman Siahaan merupakan pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya.

Ia terpaksa harus mendekam di penjara karena dituding memalsukan akta.

Saiman tidak sendiri. Ia bersama saudaranya Rudi dan notaris Langkat Hendra Syahdani juga ikut ditahan.

Padahal sebenarnya, Saiman mengaku mereka lah yang ditipu oleh seorang kontraktor bernama Yusdi Haryanto.(*)

 

REPORTER: Aldo Manalu

EDITOR: Rahmad