POSMETRO MEDAN – Pelarian pria berinisial RB alias Pak Laura berakhir usai diamankan personel Unit Reskrim Polres Talun Kenas, Rabu (28/8) siang.
Pelaku berusia 41 tahun itu berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Sariaman Ginting (47), warga Dusun III Lau Gambir, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang.
“Tersangka kabur selama lima bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Sariaman Ginting,” ucap Jurnal, Rabu (28/8) malam.
Dijelaskan Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 18.20 WIB.
Saat itu, pelaku memukul Sariaman Ginting dengan sepotong kayu Mangga. Atas penganiayaan itu menyebabkan Sariaman mengalami memar di bagian perutnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Talun Kenas dengan bukti lapor LP/B/15/III/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2024, dilengkapi pula dengan bukti visum et refertum.
“Untuk tersangka RB alias Pak Laura disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












