4 Orang Ditangkap, Sabu 2 Kg Gagal Wara Wiri

oleh
Polres Asahan dalam siaran pers tangkapan 2 Kg sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Polres Asahan mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2 Kg.

 Dalam kasus ini polisi juga menangkap empat orang pelaku. Keterangan ini dibenarkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, bersama dengan Forkompimda Asahan saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/8).

 Kasus pertama, dua pelaku berhasil diamankan yakni MP (33) dan DSS (20), kedua warga Asahan itu diamankan dari Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Senin (12/8).

BACA JUGA..  Ketua DWP Langkat: Perempuan Berperan Penting dalam Kemajuan Bangsa

 “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika sabu oleh MP di Losmen Azizi, kamar 218,” jelas Afdhal.

 “Petugas berhasil menemukan satu toples bening berisi satu bungkus teh Guanyingwang yang berisi sabu dari MP, yang diakuinya diperoleh dari DSS,” sambungnya.

 Dalam kasus kedua, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain, yakni AH (25) dan HAS (39), keduanya merupakan warga Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Pastikan Distribusi Ratusan Ribu Kotak Konsumsi Lancar, PB PON XXI Sumut Ambil Langkah Mitigasi dan Respons Cepat

 AH sendiri ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (22/8).

 “Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh Guanyingwang berwarna hijau.

 AH mengaku barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial P di Malaysia dan diantarkan kepadanya melalui HAS,” ucap Kapolres.

 Usai menahan AH, personel Polres Asahan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HAS di sebuah gudang di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Tanjungbalai Utara.

BACA JUGA..  Istri Hobby Karaokean Tewas Dijerat Suami

 Atas perbuatan tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman