Dua Pengedar Narkoba Disikat Polres Binjai

oleh
kedua tersangka dan barang bukti.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kedua orang laki laki tersebut berinisial MS alias Man (44) dan HR (46) keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH. SIK. M.Si, melalu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MH, Minggu (18/8/2024) menyampaikan, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.

BACA JUGA..  Ajak Masyarakat Sukseskan PON 2024, Bobby Nasution Singgung Sumut Bermartabat

“Berkat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, lalu petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap MS, dan menemukan Barang Bukti dari pelaku, kami temukan Sabu dengan berat 10,09 Gram, satu buah plastik transparan berisi 5 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat 2,21 gram lalu satu unit Hp merk Oppo dan satu unit sepeda motor merk Honda CS1 tanpa Nopol,” ujar AKP Syamsul .

BACA JUGA..  Sejoli Kompak Edarkan Sabu

Kemudian, sambung Kasat AKP Syamsul, petugas melakukan pengembangan di TKP kedua di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Maka kami melakukan pengembangan menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap HR di Jalan Dwikora, dari tersangka kami menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik transparan berisi sabu berat 21,49 Gram, 30 buah plastik klip transfaran kosong, satu unit timbangan digital, satu buah kotak eskrim walls tempat simpan sabu serta satu unit Hp merk Oppo,” ungkap Kasat.

BACA JUGA..  Diduga Selewengkan Dana BOS, LIRA Minta Polres Agara Lidik Kepsek SDN 1 TualangĀ 

Saat ini, terhadap kedua terduga MS alias Man dan HR serta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,” tegasnya.(Melky)

EDITOR : Rahmad