Ditangkap Polisi, Pecandu Sabu ‘Lemas’ 

oleh
Tampang pecandu narkoba diamankan personel Kepolisian. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua pria bernama Mahdian Arif alias Borang (43) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24) tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian, Sabtu (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

 Keduanya diamankan di rumah Mahdian Arif sekitar oleh personel Polsek Serbelawan Polres Simalungun atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Penggerebekan dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

 Selain mengamankan keduanya, polisi turut menyita barang bukti paket sabu dengan total berat bruto 5,20 gram, serta alat hisap sabu (bong) dan mancis.

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini diboyong ke Polsek Serbelawan.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan, pihaknya komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

 “Kita mengimbau masyarakat untuk terus waspada, dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari narkoba,” jelas AKP Irvan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman