Posmetromedan.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan bahwa Komplek J-City Jalan Karya Wisata belum masuk wilayah Pemko Medan sebagai lokasi parkir berlangganan. Untuk itu, dia meminta Dishub lebih mengerti area-area parkir berlangganan.
“Jadi, mengenai itu, saya mewakili Dishub Kota Medan, menyampaikan permohonan maaf. Kepada Dishub, saya minta harus lebih mengerti lagi area-area parkir berlangganan di mana saja,” ucapnya saat doorstop di Balai Kota Medan, Senin (22/7).
Dia juga menanggapi maraknya pemberitaan maupun respon masyarakat terkait parkir berlangganan di Kota Medan, termasuk wilayah parkir di area pertokoan ataupun ruko.
Bobby menambahkan, ke depan, seluruh petugas parkir akan diakomodir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui program Parkir Berlangganan.
Hal ini bertujuan agar persoalan parkir di Kota Medan dapat ditangani dan masyarakat juga terlayani dengan baik.
“Yang pasti sosialisasi. Biar masyarakat paham. Sudah kita tegaskan, karena itu biasanya (parkir pertokoan dan ruko) masuk wilayah Dispenda (Badan Pendapatan Daerah), ya petugasnya dari Dispenda. Tapi, sudah kita tetapkan itu masuk ke area parkir berlangganan. Jadi nantinya tidak ada lagi ditemui petugas parkir versi Dispenda atau petugas parkir versi Dishub,” tegas Bobby Nasution.
Apa yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution berbanding terbalik dengan Kepala bidang Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan (PPK) Dishub Medan, Richard Medy.
Sebelumnya, dia mengatakan, lokasi kejadian itu merupakan jalan penghubung dan masih masuk dalam kategori fasilitas umum.
“Setahu kami (itu) jalan penghubung yang ada di Komplek J City, itu fasilitas umum dengan kata lain, itu berarti jalan umum.”
Karena itu, kata Richard, lokasi tersebut masuk kategori lokasi yang diberlakukan parkir berlangganan. “Sehingga kalau pun ada parkir di lokasi tersebut, adalah retribusi, jadi sesuai dengan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 merupakan areal yang, diberlakukan parkir berlangganan,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Video warga marah dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Medan di Komplek Perumahan J City Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, menyebar di jejaring di media sosial.
Peristiwa dipicu karena warga pemilik mobil tidak boleh parkir, karena tak memiliki barcode parkir berlangganan.
Dilihat dari akun Instagram, tampak di depan pelataran ruko, seorang warga memarahi puluhan petugas Dishub di sana.
Dia mempertanyakan alasan petugas tidak memperbolehkan pemilik mobil parkir di area tersebut.
“Kalian kami laporkan nanti, biar tahu kalian, jangan main-main kalian, jangan suka-suka kalian. Ini komplek tidak ada uang Pemko bikin jalan ini biar tahu kalian,” ujar pria dalam video.
Selanjutnya, salah seorang anggota Dinas Perhubungan menjawab, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Lalu, pria dalam video mengatakan, bahwa dia juga mendukung Perwal. “Kita mendukung Perwal, kita menghargai. Silahkan kalau kalian mau jual barcode silahkan.”
“(Tapi) jangan kalian usir mobil di sini. Mobil di sini mobil yang punya rumah. Orang ini bayar sama developer jangan suka-suka kalian,” kata dia.
Pria itu lalu mengatakan, apa yang dilakukan petugas Dishub bisa dipidanakan.
“Kalau parkir di depan jalan umum gak papa. Ini kalian usir orang parkir di depan rumahnya, ini yang parkir di sini yang punya ruko, orang ini bayar buat ruko.”
“Bayar uang keamanan, sekarang kalian di sini bikin onar. Ini pidana. Jangan main-main kalian,” tandas pria dalam video. (red)