Polres Batubara Ringkus Perampok Hp Bersajam

oleh
MI (17) warga Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Limapuluh Kab.Batu Bara diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan menggunakan celurit.

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Batu Bara meringkus MI yang menjadi pelaku rampok, Rabu (24/7/24) malam. Remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, kini mendekam dinsel tahanan.

MI ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman menggunakan arit dan merampok  2 unit HP, milik Bill M Munawar dan Dedek. Korban merupakan warga Lima Puluh di Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh. Mereka dirampok pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Sementara seorang rekan MI yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara.

BACA JUGA..  Buka Festival Sepak Bola U-10, Bupati Batu Bara Tekankan Sportivitas dan Generasi Muda Bebas Narkoba

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay kepada wartawan, Kamis (25/7/24), memaparkan, peristiwa penjambretan tersebut berawal saat korban Bill M Munawar sedang melintas dijalan bersama Dedek seorang temannya mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba MI dan temannya  dengan mengendarai sepeda motor datang dan membuntuti kedua korban.

Setiba dijalan yang sepi, MI memepet sepeda motor korban sembari mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit.

Karena mendapat ancaman, korban menghentikan sepeda motornya. Setelah berhenti, korban dan Dedek didatangi kedua tpelaku dan mencoba merampas sepeda motor.

Namun korban mempertahankan sepeda motornya sehingga MI bersama rekannya memukuli korban dan merampas ponsel.
Selanjutnya kedua pelaku menyuruh Bill untuk pergi.

BACA JUGA..  Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras ke Pesantren Taajussalaam

Keesokan harinya Bill M Munawar membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.

“Begitu menerima pengaduan dari korban, kita langsung menugaskan Kanit Jatanras Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan,” ucap Daulay.

Sehari setelah pengaduan, Tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan seorang pelaku inisial MI yang masih berusia dibawah umur.

Menerima informasi tersebut, Kanit Jatanras menggandeng Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk ikut melakukan penyelidikan dan penangkapan tidak jauh dari lokasi peristiwa perampasan HP milik korban.

BACA JUGA..  Polda Sumut Operasi Patuh Toba 2026, 14 Hari Pengendara Jadi Sorotan

Setiba dilokasi sesuai informasi, tim melihat MI dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, MI mengaku telah merampas HP milik korban bersama seorang temannya.

MI juga menunjukkan barang bukti hasil rampasannya serta sepeda motor yang dipergunakan menjalankan aksi.

Atas pengakuan tersebut, MI berikut 2 Unit HP dan 1 unit Sepeda Motor Honda Astrea milik MI diboyong ke Polres Batu Bara.

“Saat ini MI yang dijerat Pasal 365 KUH Pidana di RTP Polres Batu Bara terhitung hari ini,” tukas AKP Enand H Daulay.

 

 

SUMBER : Humas Polres Batubara

EDITOR : Rahmad