PPK BWS Sumut II Bungkam Saat Ditanya Denda Addendum Perhari

oleh
Proyek Jaringan Perpipaan Air Baku di FE Humbahas Menuai Sorotan Warga.

POSMETRO MEDAN – Proyek pembangunan jaringan perpipaan air baku berlokasi di Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dikerjakan CV Rawa Mulia dengan kontrak Rp 6.343.198.960,24 dari HPS Rp 7.928.998.641,84 tahun anggaran 2023 , telah menuai sorotan dari warga.

Pasalnya, proyek ini yang dikerjakan Juli tahun 2023 lalu, hingga sampai tahun 2024 belum juga selesai.

Sayangnya, proyek ini yang telah mendapatkan penjatuhan sanksi denda, dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan pada tahun 2023 lalu. Hingga saat ini, belum diketahui besaran denda per harinya pada proyek tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja SNVT Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera Sumatera II Provinsi Sumut Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II Jesayas Sihombing, yang beberapa kali dikonfirmasi selalu mengelak memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA..  TImnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

Beberapa kali dimintai penjelasan oleh awak media ini, Jesayas selalu beralasan.

“Maaf dulu ketua, saya kurang jelas menyampaikan lewat hp ini, nanti bisa kesilapan karena lupa,” elaknya.

Bahkan, Jesayas beralasan lagi diluar kota.

“Itu pun kalo mau jelas dalam waktu dekat saya pun ke Humbahas nanti, mungkin bisa tatap muka lah. Ini juga masih di luar kota ini di Makassar.trimakasih ya pak Simbolon,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan pembangunan jaringan perpipaan air baku berlokasi di Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)

Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2023 dengan menggunakan anggaran dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.929.000.000,00 yang dikerjakan CV Rawa Mulia dengan kontrak Rp 6.343.198.960,24 dari HPS Rp 7.928.998.641,84 .

Anggaran sebesar ini yang berfungsi untuk mengalirkan air dari sumber air baku ke instalansi pengelolaan air untuk mengairi kawasan lumbung pangan nasional “food estate”, hingga kini belum diketahui peruntuhan pembangunan perpipaan tersebut.

BACA JUGA..  Dampingi Nelayan Percut Datangi Pertamina, Rakhmadsyah Minta Pasokan Solar

Proyek itu seharusnya rampung akhir Desember 2023, namun hingga sekarang memasuki bulan Juli tahun 2024 belum juga selesai.

“Masa proyek tahun lalu bulan Juli belum juga selesai. Sampai bulan Juli 2024 ini masih ada saja pengerjaanya,” kata Henri Lumbangaol (56) warga Desa Riaria.

Selain itu, Henri juga mempertanyakan mutu dalam jaringan perpipaan tersebut. Sebab, dalam proses pembangunan jaringan perpipaan air baku, sangat dipertanyakan.

“Bisa dilihat cara pemasangan pipanya. Sangat kecewa , sampai sekarang sambungan perpipaan tidak ada. Apalagi sambungan perpipaanya ke embung,” sebut Henri.

Oleh karena itu, ia berharap adanya pengawasan serius dari pihak terkait, seperti KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman terhadap pengerjaan proyek tersebut. Karena menelan anggaran miliaran rupiah dari APBN dengan jumlah yang cukup fantastis.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi

“Pemerintah harus fokus terhadap realisasi anggaran proyek yang memakan biaya Rp 6,3 miliar itu. Sebab, kami dari masyarakat merasa janggal atas proyek tersebut,” tegas Henri.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari satuan kerja SNVT Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumut, J Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembangunan proyek jaringan perpipaan air baku berlokasi di Food Estate Kabupaten Humbahas masih tahap pengerjaan.

Ia mengaku, hal itu dikarenakan banyak kendala dihadapi di lapangan. ” Ada kendala di lapangan,” ujar Sihombing.

Disinggung, apakah ada penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa diselesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, dia mengaku ada.

Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, bungkam saat ditanya berapa nilai uang sanksi denda perharinya kepada CV Rawa Mulia.(*)

REPORTER : Dedy

EDITOR : Rahmad