Ngedar Sabu, Polres Labusel Tangkap Eli Cs

oleh
Tersangka

Posmetromedan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Sei Kanan meringkus seorang wanita yang ditengarai sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/7/2024) sore.

Selain wanita bernama Eli Gustiana Boru Harahap (30), warga Lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Labusel, terlebih dahulu ditangkap seorang pria berperan sebagai pengedar, yakni Iqbal Mahyudi Tambak alias Iqbal (29), warga Lingkungan Kampung Darat, Langga Payung.

BACA JUGA..  Warga Toba Aksi di Mapolda Sumut, Minta Polisi Tunjukkan Ratu Entok

“Awalnya ditangkap seorang pria pengedar sabu-sabu. Kemudian dikembangkan, ditangkap seorang wanita yang kita duga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Iqbal dilakukan di belakang rumah tersangka Eli Gustiana Boru Harahap, setelah personel Polsek Sei Kanan menindaklanjuti informasi masyarakat.

Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan. Tersangka Iqbal ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya.

BACA JUGA..  Heboh Foto Mesra Bupati & Kadispar

“Tersangka Iqbal mengaku sabu tersebut diperoleh dari Eli Gustiana Harahap,” ungkap Maringan.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Eli Gustiana Boru Harahap yang berada tak jauh dari TKP. Di bawah posisi duduknya, ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi sabu dibungkus kertas putih.

“Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp 3.459.000,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kolam Bekas Galian Rengut Nyawa Bocah

Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu tersebut,” pungkas Maringan.

Adapun barang bukti yang disita, 7 paket sabu berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp.3.459.000,-. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.

EDITOR : Rahmad