Molen Ditangkap, Sabu 585 Gram, 20 Ekstasi & Senpi Diamankan

oleh
Polres Batubara dalam siaran persnya. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Ngatiman alias Molen (45), warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

 Dalam pengamanan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 585 gram dan 20 butir pil ekstasi.

 Pihak kepolisian juga menemukan satu buah senjata api beserta tiga buah peluru yang berada di dalam jok sepeda motor tersangka.

BACA JUGA..  Driver Ojol Dapat Paket Kirim Bayi dalam Kardus di Medan

 “Kami mengamankan satu orang tersangka N alias M warga Limapuluh dalam kepemilikan sabu 585,46 gram, dan 20 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb dalan siaran persnya, Selasa (23/7).

 “Kami amankan tersangka di hotel Bumi Asahan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat digeledah, di dalam sepeda motornya ada satu buah senjata api rakitan dan tiga buah peluru,” sambungnya.

BACA JUGA..  DPRD Medan Minta Walikota Terapkan Antar Jemput Pelayanan Gratis

 Atas perbuatanya, Ngatiman alias molen disangkakan dengan UU darurat no 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api.

 “Ngatiman ini merupakan hasil dari penyelidikan tim dari Satresnarkoba Polres Batubara, meskipun diamankan di Asahan, dia sering mengirim barang haram tersebut ke Batubara,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman