Modusnya Ngaku Polisi

oleh
Polres Pakpak Bharat melaksanakan konferensi pers. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial EJB nekat menyamar menjadi anggota Polri, dan berhasil mencuri sepeda motor milik warga di Desa Salak II, Kacamata Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.

 Alhasil, pria berusia 38 tahun itu dibekuk personel Polres Pakpak Bharat. Keterangan tersebut dibenarkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan.

 Dijelaskan Oloan, awalnya tersangka (EJB) meminjam sepeda motor milik warga bernama Elimhot Lumban Batu.

BACA JUGA..  Tekan Aksi 3C & Geng Motor, Polsek Medan Baru Gencarkan Patroli

 “Tersangka mengaku sebagai anggota Polres Pakpak Bharat dan meminjam satu unit Sepeda Motor, Honda Supra X 125 warna merah dengan nomor Polisi BB 4092 DB, milik Elimhot Lumban Batu dari saksi Baktiar Josua Marojahan, untuk digunakan ke Polsek Salak sehingga korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motor dimaksud,” jelas Kapolres, Jumat (19/7) lalu.

 Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, EJB langsung pergi ke Kota Medan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

 EJB berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 3,5 juta. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan prihal peristiwa tersebut ke Polres Pakpak Bharat.

 Dari hasil penelusuran, diketahui EJB sedang berada di Pasar 3 Padang Bulan, Kota Medan.

 “Tim Jatanras berhasil meringkus terduga pelaku dari tempat persembunyiannya di Pasar 3 Padang Bulan Kota Medan,” tegas Oloan.

BACA JUGA..  Ardiansyah Kembali ke Tanah Air, Keluarga Sampaikan Apresiasi kepada Doli Kurnia

 Adapun motif tersangka yakni ingin mendapatkan uang karena faktor ekonomi.

 “Motif tersangka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ini supaya  tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan menggadaikan sepeda motor tersebut,” tutupnya.

 Atas perbuatanya, EJB dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman