Posmetromedan.com – Tim Reskrim Polsek Limapuluh dipimpin IPDA M.Siregar bersama anggota Piket melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) meringkus Brisman Lubis (47) warga Linkungan IX Kelurahan Limapuluh Kabupaten Batu Bara yang lagi asyik menulis judi Online/ Togel disalah satu warung Tuak milik Ritonga di Lingkungan VI Sabtu (20/7-2024).
Polsek Limapuluh melalui Kasihumas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala menyebutkan dengan target perjudian, Dasar Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka Penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan Penyakit masyarakat yang meliputi aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi,Minuman keras dan prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan lokasi lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.Tersangka diamankan Petugas bersama barang bukti
uang pasangan Judi Online/Togel sebanyak Rp. 275.000.-( Dua ratus tujuh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Android Merk VIVo,2 (dua ) lembar kertas berisi angka pasangan togel dan 2 (dua) buah Pulpen.
tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Lima puluh guna proses lebih lanjut.
EDITOR : Rahmad












