Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumut, Dishub Medan Ternyata Belum Sosialisasikan Perwal Parkir Berlangganan

oleh
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean saat memeriksa Kadishub Kota Medan Iswar Lubis dan Inspektur Kota Medan Sulaiman atas kebijakan parkir berlangganan, kemarin (22/7/2024).

Posmetromedan.com – Kebijakan Wali Kota Medan tentang parkir berlangganan per 1 Juli 2024 menimbulkan polemik di masyarakat Kota Medan.

Namun dibalik semua kebijakan tersebut, ternyata parkir berlangganan belum disosialisasikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kepada masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang hadir diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis dan Inspektur Kota Medan Sulaiman atas kebijakan parkir berlangganan di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Asrama Medan, kemarin (22/7/2024).

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Dinas TNI Diciduk 

Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 sebagai dasar hukum Dishub Kota Medan menjalankan kebijakan parkir berlangganan, masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.

“Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI,” kata James.

BACA JUGA..  Innova Vs Truk Cold Diesel, Satu Luka Ringan

James menyampaikan bahwa Perwal 26/2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke Masyarakat per 1 Juli 2024. Ombudsman juga menemukan bahwa tahapan sosialisasi Perwal itu belum dilaksanakan.

“Sebagaimana kami pernah mengundang Wali Kota di tanggal 28 Juni 2024, namun pak Wali Kota tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, lanjut James, Ombudsman menganjurkan agar Kadishub Kota Medan dan Inspektur Kota Medan untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat.

BACA JUGA..  Layanan Mengecewakan, Sidak Dinas Capil Bupati Deli Serdang Naik Pitam

“Terlebih Peraturan Wali Kota tersebut belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan,” ungkapnya.

“Kami juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlanggan. sebagaimana Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya. (red)