POSMETRO MEDAN – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluknibung menggagalkan penyelundupan 4.044 gram sabu asal Malaysia, serta menangkap seorang mahasiswa berinisial DQ alias DAI (21).
Pemuda asal Medan tersebut diamankan di Terminal Penumpang Teluknibung, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F., S.H., M.Psi., melalui Kasi Humas Ipda Ruslan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat kapal feri dari Malaysia tiba di pelabuhan.
Petugas Bea Cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai X-ray, mencurigai koper biru bertuliskan SONIA CABIN milik tersangka.
“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar Ruslan.
Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4.044 gram.
Barang bukti lainnya berupa paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai ringgit Malaysia, serta koper penyimpan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, DAI mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial S saat berada di Malaysia.
Narkotika tersebut rencananya dibawa melalui jalur laut menuju Medan, untuk diserahkan kepada pria berinisial A yang masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp30 juta oleh A apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan,” jelasnya.
Kini, mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan itu.
Atas perbuatannya, DAI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bbs)











