POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap seorang pejudi togel hongkong, pria tersebut berinisial DS (43) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Untuk proses lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Deli Serdang guna proses lanjut.
Sebelumnya pelaku ditangkap di salah satu tempat yang berada di Jalan Palm, Gang Randu, Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, pada Sabtu (10/10/2026) kemarin.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti personil Polresta Deli Serdang tentang aksi dugaan permainan judi jenis togel hongkong ada di Jalan Palm, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada DS dan berhasil membekuknya. Selain pelaku, turut juga diamankan barang bukti 1 unit hape android, 1 buku erek erek, 2 pulpen, 2 spidol dan uang sebesar Rp 360 ribu.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Isral SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Bines Saragih SH membenarkan kalau DS diamankan karena tersangkut dugaan permainan judi jenis togel hongkong.
“Benar satu orang diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Bines.
Judi togel di wilayah hukum Polresta Deli Serdang saat ini memang cukup marak, tak hanya di Kecamatan Tanjung Morawa namun di kecamatan lain juga seperti Lubukpakam, Pagar Merbau, Galang, Beringin dan lainnya. (Wan)
EDITOR : Putra











